
Nogosaren, 20 Maret 2025 – Pemerintah Desa Nogosaren kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga yang terdampak secara ekonomi. Penyaluran BLT-DD ini merupakan tahap pertama Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Maret 2025, pukul 10.30 WIB di Balai Desa Nogosaren, Kecamatan Getasan.
Sebanyak 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial sebesar Rp900.000,-, yang merupakan akumulasi untuk bulan Januari hingga Maret 2025. Penyaluran ini bersumber dari Dana Desa tahap I, di mana pencairannya sebesar 25% dari total pagu Dana Desa.

Sambutan Kepala Desa Nogosaren
Kepala Desa Nogosaren, Ahmat As’ari, dalam sambutannya menegaskan bahwa bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat miskin, serta memperkuat daya beli masyarakat desa di awal tahun 2025. “Kami berharap BLT ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Pemerintah desa akan terus berupaya menyalurkan bantuan secara tepat sasaran dan transparan,” ujarnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen desa dalam mendukung program pemerintah pusat terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Proses Penyaluran dan Kriteria Penerima
Penyaluran dilaksanakan dengan sistem tertib administrasi. Setiap KPM wajib menunjukkan identitas diri, menandatangani daftar penerimaan, serta melakukan dokumentasi serah terima secara terbuka. Hal ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah adanya penyalahgunaan dana bantuan.
Penerima manfaat adalah keluarga miskin yang berdomisili di Desa Nogosaren dan masuk dalam data keluarga desil 1 dari program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah pusat.

Tahapan Penyaluran Dana Desa 2025
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024, penyaluran Dana Desa Tahun 2025 dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
- Tahap I (25%): Untuk periode Januari–Maret 2025. Penyaluran dilakukan paling lambat bulan Maret.
Dengan sistem ini, diharapkan Dana Desa dapat digunakan secara lebih efisien dan berdampak langsung bagi warga desa.
Transparansi dan Pengawasan
Pemerintah Desa Nogosaren menekankan bahwa setiap tahapan pelaksanaan BLT-DD selalu diawasi oleh tim pelaksana dan didampingi oleh BPD serta pihak terkait, untuk menjamin pelaksanaan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk memberikan pengawasan dan masukan demi meningkatkan kualitas pelayanan desa, khususnya dalam program-program yang bersifat bantuan sosial.
Penutup
Dengan penyaluran BLT-DD Tahap I Tahun 2025 ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat penerima manfaat, sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah desa hadir untuk rakyat. Pemerintah Desa Nogosaren akan terus berkomitmen menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.