Pengumuman

Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H: Momen Refleksi dan Kebersamaan dari ...
🎉 Festival Paralayang & NogosaRun 2025 di Gunung Gajah Telomoyo
🏃‍♂️ NOGO SA RUN – Trail Run Event 🏃‍♀️
Rasakan sensasi berlari melintas...

Aparatur Desa

Juari

Kepala Dusun Mulungan

Suroto Kaswadi

Kepala Dusun Gejayan

Sugiyanto

Kasi Pelayanan

Data Penduduk Desa

Total Penduduk : 1675

Polsek Getasan Permudah Proses Penerbitan SKCK Melalui Aplikasi Super App Presisi Polri

Nogosaren– Polsek Getasan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya dengan mempermudah proses penerbitan dan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kini, masyarakat dapat mengajukan SKCK secara daring melalui aplikasi Super App Presisi Polri yang dapat diunduh dari Play Store maupun App Store.

Dasar Hukum dan Kebijakan

Layanan ini mengacu pada sejumlah peraturan penting, seperti:

  1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
  2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. PP No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  4. Perkap No. 12 Tahun 2021 tentang penerbitan SKCK
  5. Peraturan Kepolisian No. 6 Tahun 2023 tentang penerbitan surat keterangan catatan kepolisian

Persyaratan Pembuatan SKCK

A. SKCK Baru

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akte Lahir
  • Foto berwarna latar merah
  • Bukti pembayaran
  • Surat Keterangan aktif BPJS/JKN
  • Surat Keterangan tidak mampu (bagi yang memenuhi syarat)

B. SKCK Perpanjangan

  • SKCK asli yang masih berlaku (tidak lebih dari 1 tahun)
  • Fotokopi KTP
  • Foto berwarna latar merah
  • Bukti pembayaran
  • Surat keterangan

Langkah-langkah Pendaftaran Online (Super App Presisi Polri)

  1. Pastikan kepesertaan BPJS aktif.
  2. Unduh aplikasi “Super App Presisi Polri”.
  3. Pilih menu “Ajukan SKCK”.
  4. Pilih domisili “Dalam Negeri”.
  5. Masukkan nomor HP dan email, lalu verifikasi OTP.
  6. Buat akun dan lengkapi data diri.
  7. Verifikasi identitas dengan unggah KTP dan selfie.
  8. Isi formulir pertanyaan secara lengkap.
  9. Lakukan pembayaran biaya SKCK Rp 30.000 melalui BRIVA.
  10. Setelah pembayaran, unggah bukti pendaftaran dan foto latar merah ke WA pelayanan SKCK: 0812-1615-8822.

Layanan Langsung dan Jam Operasional

  • Senin–Jumat: Pukul 07.00 – 15.00 WIB (tanpa jeda istirahat)
  • Layanan 24 jam secara online melalui aplikasi.
  • Bagi pemohon yang tidak datang langsung, SKCK dapat dikirim dalam bentuk PDF atau diambil di Mapolsek/Mapolres Semarang dengan menunjukkan bukti pembayaran.

Biaya dan Penerbitan

SKCK diproses maksimal 15 menit setelah berkas diverifikasi.

Biaya SKCK Baru/Perpanjangan: Rp 30.000

Biaya cetak SKCK (jika diperlukan cetak oleh petugas): Rp 50.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Form Pengaduan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Isi Pengaduan *
Masukkan Details Pengaduan
Upload Bukti Pengaduan
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto