Nogosaren– Polsek Getasan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya dengan mempermudah proses penerbitan dan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kini, masyarakat dapat mengajukan SKCK secara daring melalui aplikasi Super App Presisi Polri yang dapat diunduh dari Play Store maupun App Store.
Dasar Hukum dan Kebijakan
Layanan ini mengacu pada sejumlah peraturan penting, seperti:
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- PP No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Perkap No. 12 Tahun 2021 tentang penerbitan SKCK
- Peraturan Kepolisian No. 6 Tahun 2023 tentang penerbitan surat keterangan catatan kepolisian

Persyaratan Pembuatan SKCK
A. SKCK Baru
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Lahir
- Foto berwarna latar merah
- Bukti pembayaran
- Surat Keterangan aktif BPJS/JKN
- Surat Keterangan tidak mampu (bagi yang memenuhi syarat)
B. SKCK Perpanjangan
- SKCK asli yang masih berlaku (tidak lebih dari 1 tahun)
- Fotokopi KTP
- Foto berwarna latar merah
- Bukti pembayaran
- Surat keterangan
Langkah-langkah Pendaftaran Online (Super App Presisi Polri)
- Pastikan kepesertaan BPJS aktif.
- Unduh aplikasi “Super App Presisi Polri”.
- Pilih menu “Ajukan SKCK”.
- Pilih domisili “Dalam Negeri”.
- Masukkan nomor HP dan email, lalu verifikasi OTP.
- Buat akun dan lengkapi data diri.
- Verifikasi identitas dengan unggah KTP dan selfie.
- Isi formulir pertanyaan secara lengkap.
- Lakukan pembayaran biaya SKCK Rp 30.000 melalui BRIVA.
- Setelah pembayaran, unggah bukti pendaftaran dan foto latar merah ke WA pelayanan SKCK: 0812-1615-8822.
Layanan Langsung dan Jam Operasional
- Senin–Jumat: Pukul 07.00 – 15.00 WIB (tanpa jeda istirahat)
- Layanan 24 jam secara online melalui aplikasi.
- Bagi pemohon yang tidak datang langsung, SKCK dapat dikirim dalam bentuk PDF atau diambil di Mapolsek/Mapolres Semarang dengan menunjukkan bukti pembayaran.
Biaya dan Penerbitan
SKCK diproses maksimal 15 menit setelah berkas diverifikasi.
Biaya SKCK Baru/Perpanjangan: Rp 30.000
Biaya cetak SKCK (jika diperlukan cetak oleh petugas): Rp 50.000